Polisi Periksa 14 Saksi Usut Kematian Dua Wisatawan China di Pulau Kelor

Pariwisata, Ragam50 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR — Penyidikan kasus meninggalnya dua wisatawan asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, terus bergulir dengan pemeriksaan terhadap 14 saksi untuk mengungkap dugaan kelalaian dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story.


Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam perjalanan wisata tersebut.

“Hingga saat ini Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat telah meminta keterangan dari 14 orang saksi. Pemeriksaan mencakup nakhoda dan ABK, agen pelayaran, pemilik kapal, agen travel, pihak regulator, hingga saksi mata di lokasi kejadian,” kata Leonardo, dikutip dari rri.co,id, Selasa (28/7/2026).

Leonardo menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur keselamatan, termasuk hambatan komunikasi saat penyampaian safety briefing karena korban diduga tidak memahami bahasa Inggris dengan baik.

Penyidik juga mendalami fakta bahwa saat berada di Pulau Kelor kedua wisatawan tidak didampingi pemandu wisata berlisensi, melainkan hanya didampingi seorang siswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).


BACA JUGA :


Selain itu, polisi menemukan kedua korban melakukan aktivitas snorkeling tanpa mengenakan jaket pelampung dan hanya menggunakan masker selam serta kaki katak, sementara tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di dalam air.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) ketika KM Rinca Story bertolak dari Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kelor sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah mendaki bukit, pasangan suami istri asal China berinisial GX (29) dan SG (30) berenang serta snorkeling sebelum GX ditemukan meninggal dunia dan SG ditemukan di dasar laut pada kedalaman sekitar 23 meter setelah pencarian tim SAR gabungan.

Leonardo menambahkan kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dengan pihak terkait atas permintaan Liaison Officer Konsulat Jenderal China, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.

“Jika mediasi tidak membuahkan hasil, fokus penyidik adalah pembuktian unsur pidana kelalaian berdasarkan Laporan Polisi Model A. Pemberkasan perkara akan dirampungkan hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan proses hukum akan dilakukan apabila penyidikan membuktikan adanya kelalaian terhadap prosedur keselamatan dalam insiden tersebut.

“Tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Jika terbukti ada kelalaian terhadap prosedur keselamatan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kapal, manifes penumpang, serta peralatan snorkeling yang digunakan dalam perjalanan wisata, sementara penyidikan masih terus berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *