Sengketa Lahan di Manggarai Barat Berujung Bentrokan, Kendaraan dan Pondok Dibakar

Religi12 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Ketegangan akibat sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berujung bentrokan antarkelompok warga pada Rabu (29/7/2026) pagi. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah kendaraan dan pondok di lokasi kejadian mengalami kerusakan dan terbakar.

Kejadian ini melibatkan dua kelompok masyarakat yang sama-sama mengklaim hak atas tanah di wilayah tersebut, yakni kelompok adat Rareng dan Mbehal. Ratusan warga dari kedua kubu dilaporkan berada di area sengketa sejak pagi hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi mulai memanas sekitar pukul 06.30 Wita. Adu argumen yang terjadi di lapangan kemudian berkembang menjadi kontak fisik dan diikuti aksi perusakan serta pembakaran fasilitas di sekitar lokasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Polres Manggarai Barat segera mengerahkan personel gabungan dari Satuan Samapta, Intelkam, Reskrim, dan Polsek Komodo. Aparat melakukan penyekatan serta memisahkan massa guna menghindari meluasnya konflik.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., mengatakan langkah cepat dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan terkait situasi darurat di lokasi sengketa.

“Begitu menerima laporan darurat, kami langsung kerahkan personil gabungan ke lokasi untuk penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi terkendali, namun pasukan tetap bersiaga penuh di titik rawan,” ujar AKBP Christian saat memberikan keterangan resmi, dilansir dari labuanbajoterkini , Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut kepolisian, kondisi di Lengkong Warang saat ini telah berangsur kondusif. Meski demikian, pengamanan tetap diperketat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan susulan.


BACA JUGA :


Kapolres juga mengimbau masyarakat, termasuk para tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum. Penyelesaiannya harus lewat mekanisme sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi bersama Pemerintah Daerah dan ATR/BPN Manggarai Barat. Bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan anarkis yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Selain melakukan pengamanan, kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama bentrokan berlangsung. Tim Reskrim telah memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, serta mendata korban dan kerugian material.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, merusak barang, atau mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Tidak ada kompromi bagi pelaku anarki,” tandas AKBP Christian.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Sebagai langkah lanjutan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan ATR/BPN berencana memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian damai dan mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Hingga kini, satu peleton pasukan gabungan masih disiagakan di kawasan Lengkong Warang untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *