Pinjol Ilegal: Ketika Fintech Berubah Menjadi Alat Kejahatan

Opini138 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR  – Perkembangan teknologi informasi telah merevolusi sistem layanan keuangan di Indonesia. Melalui inovasi financial technology (fintech), masyarakat kini dapat memperoleh pinjaman hanya dalam hitungan menit tanpa harus datang ke kantor bank atau lembaga pembiayaan.

Kemudahan tersebut menjadi salah satu pendorong inklusi keuangan nasional, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan konvensional.

Namun, di balik kemudahan tersebut tersimpan persoalan hukum yang semakin kompleks. Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal telah melahirkan berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari bunga yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, intimidasi oleh debt collector, hingga tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor jasa keuangan belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran hukum masyarakat maupun efektivitas pengawasan negara.

Negara Hukum Tidak Membenarkan Penagihan dengan Cara Melawan Hukum

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hak, termasuk penagihan utang, harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

Dalam praktiknya, tidak sedikit debt collector pinjaman online yang melakukan ancaman, penghinaan, penyebaran foto pribadi, menghubungi seluruh kontak debitur, hingga mempermalukan korban di media sosial.

Perbuatan demikian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Hak kreditur untuk memperoleh pelunasan utang tidak pernah menghapus kewajiban untuk menghormati hak-hak debitur sebagai warga negara.

Dengan kata lain, utang adalah persoalan hukum perdata, tetapi cara penagihannya dapat berubah menjadi tindak pidana apabila dilakukan secara melawan hukum.

Gagal Bayar Tidak Otomatis Menjadi Kejahatan

Salah satu kekeliruan yang masih berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa keterlambatan membayar pinjaman merupakan tindak pidana.

Pandangan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum perdata Indonesia.

Hubungan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman lahir dari suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme wanprestasi.

Oleh karena itu, seseorang yang mengalami gagal bayar karena kesulitan ekonomi tidak dapat dipidana hanya karena belum mampu melunasi utangnya.

Persoalan baru memasuki ranah pidana apabila sejak awal terdapat unsur penipuan, penggunaan identitas palsu, pemalsuan dokumen, atau tipu muslihat untuk memperoleh pinjaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


BACA JUGA :


Penyalahgunaan Data Pribadi Merupakan Pelanggaran Hukum

Praktik pinjaman online ilegal hampir selalu diikuti dengan pengambilan akses data pribadi secara berlebihan.

Mulai dari daftar kontak, galeri foto, lokasi, hingga berbagai informasi pribadi yang sebenarnya tidak berkaitan dengan analisis kelayakan kredit.

Lebih mengkhawatirkan lagi, data tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan agar debitur segera melakukan pembayaran.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus memenuhi prinsip:

  • persetujuan yang sah (lawful consent);
  • tujuan yang jelas (purpose limitation);
  • pembatasan penggunaan data;
  • keamanan data;
  • akuntabilitas pengendali data.

Dengan demikian, penyebaran data pribadi tanpa hak bukan hanya pelanggaran etika bisnis, melainkan juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

UU ITE Menjadi Instrumen Melawan Teror Digital

Dalam banyak kasus, ancaman dilakukan melalui WhatsApp, SMS, media sosial, maupun aplikasi percakapan lainnya.

Perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana, seperti pengancaman, pemerasan, penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, atau penyalahgunaan sistem elektronik.

Dengan demikian, aparat penegak hukum sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menindak praktik-praktik intimidatif yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegal.

Peran OJK Tidak Boleh Berhenti pada Pemberian Izin

Sebagai regulator sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, serta menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Namun, fakta bahwa ribuan aplikasi pinjaman online ilegal terus bermunculan menunjukkan bahwa pendekatan represif belum cukup.

Pengawasan harus dilakukan secara lebih progresif melalui:

  • penguatan sistem pengawasan digital;
  • koordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, dan Kejaksaan;
  • peningkatan literasi keuangan masyarakat;
  • penindakan pidana terhadap pelaku utama jaringan pinjaman online ilegal.

Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban.

Masyarakat Jangan Mudah Takut

Masyarakat sering kali tunduk pada ancaman karena tidak memahami hak-haknya.

Padahal, apabila mengalami intimidasi, masyarakat berhak:

  1. menolak memberikan akses data pribadi yang tidak relevan;
  2. meminta identitas petugas penagihan;
  3. merekam seluruh bentuk ancaman sebagai alat bukti;
  4. melaporkan intimidasi kepada Kepolisian;
  5. melaporkan penyelenggara kepada OJK;
  6. meminta pendampingan hukum kepada advokat.

Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.

Kemajuan teknologi harus diiringi dengan supremasi hukum. Inovasi di sektor jasa keuangan memang penting untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional, tetapi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum.

Pinjaman online yang legal merupakan bagian dari sistem keuangan modern yang patut didukung. Sebaliknya, pinjaman online ilegal adalah bentuk kejahatan digital yang harus diberantas melalui pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.

Pada akhirnya, negara hukum tidak boleh membiarkan teknologi menjadi alat intimidasi. Sebaliknya, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen yang melayani manusia, bukan menindasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh: Elyza Zainudin, S.H., M.H.
Advokat – Inbisnis Law Firm

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *