Aparat Desa Dilarang Kelola BUMDes oleh DPMD Mabar

Transformasi89 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, menegaskan bahwa aparat desa tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala PMD Mabar, Pius Baut, pada Rabu (9/4).


Pius menjelaskan bahwa BUMDes dibiayai melalui Dana Desa (DD), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai bentuk usaha, baik perorangan maupun kelompok. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara adil dan optimal tanpa intervensi dari aparat desa.

Baca juga :PMPTSP Mabar Terbitkan 66 Jenis Usaha 2 Tahun Terakhir

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan aparat desa dalam pengelolaan BUMDes berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyelewengan dana dan praktik favoritisme akibat rangkap jabatan. Untuk mencegah hal tersebut, kepengurusan BUMDes harus berasal dari unsur masyarakat yang dipilih melalui proses musyawarah secara terbuka.

“Pengurus BUMDes dan aparat desa harus terpisah. Posisi seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan Desa, dan Kepala Dusun tidak boleh merangkap jabatan,” tegasnya.

Baca juga :Pemkab Mabar Sambut Rencana Investasi di Pulau Kukusan

Selain itu, pengurus BUMDes diharuskan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat dalam musyawarah desa, agar perkembangan pengelolaan dapat dipantau bersama.


“Jika tidak ada laporan pertanggungjawaban dan terindikasi adanya penyelewengan, masyarakat berhak mengusulkan penggantian pengurus BUMDes, meskipun masa jabatannya belum berakhir,” tambahnya.

Dana BUMDes berasal dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Petunjuk teknis pengelolaan DD dan BUMDes menetapkan porsi serta jumlah dana yang bervariasi setiap tahunnya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *