Waspada Mafia Tanah, INBISNIS Law Firm Layani Konsultasi dan Penyuluhan Hukum Gratis di Manggarai Barat

Opini, Transformasi148 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pesatnya perkembangan investasi dan meningkatnya aktivitas transaksi jual beli tanah di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kawasan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, telah membuka peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat, namun dibalik itu peluang tersebut, terdapat berbagai resiko hukum yang perlu diwaspadai, terutama terkait kepemilikan tanah, tanah warisan, perjanjian jual beli, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah.


Melihat kondisi tersebut, INBISNIS Law Firm di bawah kepemimpinan Ellyza Zainudin, S.H.,M.H., selaku Managing Director meluncurkan program Konsultasi Hukum Gratis dan Penyuluhan Hukum Gratis, bagi masyarakat desa di Kabupaten Manggarai Barat. Program ini merupakan bentuk komitmen nyata INBISNIS Law Firm  dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau.

Dalam pelaksanaanya, tim INBISNIS Law Firm akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah desa untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang sering terjadi dalam bidang pertanahan dan hukum perdata.

Menurut Ellyza Zainuddin, perkembangan investasi yang masuk ke manggarai barat harus berjalan seiring dengan perlindungan hak hak masyarakat.

“Kemajuan investasi harus memberikan manfaat bag Masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak Masyarakat. Masyarakat perlu memahami aspek hukum yang mengatur kepemilikan tanah dan transaksi pertanahan agar tidak kehilangan aset keluarga yang diwariskan secara turun temurun “ ujar Ellyza Zainuddin, Jumat (12/6).

Kami ingin memastikan Masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil Keputusan hukum yang penting. Dengan pemahaman yang baik, Masyarakat dapat melindungi tanah dan aset keluarganya secara efektif.

Melalui Program Konsultasi Hukum Gratis, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi , khususnya yang berkaitan dengan :

  • Sengketa dan perlindungan tanah warisan.
  • Pembagian dan perlindungan tanah warisan.
  • Perjanjian jual beli.
  • Perjanjian kerja sama dan kontrak.
  • Permasalahan hukum perdata lainnya.

Selain konsultasi, INBISNIS Law Firm juga menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Gratis yang bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap aset keluarga. Materi penyuluhan meliputi :

  • Pentingnya legalitas dan sertifikasi kepemilikan tanah.
  • Cara melindungi tanah warisan dan potensi sengketa.
  • Memahami isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen hukum.
  • Risiko hukum dalam transaksi jual beli tanah.
  • Tata cara pengurusan dokumen pertanahan yang benar sesuai peraturan perundang undangan.
  • Langkah Langkah pencegahan penipuan dan pengalihan hak atas tanah yang tidak sah.

Melalui program ini INBISNIS Law Firm berharap dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum serta mencegah timbulnya sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.


Ellyza Zainuddin menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi hukum merupakan Langkah yang paling efektif dalam melindungi hak hak Masyarakat.

“Kami percaya bahwa pencegahan selalu lebih baik dari pada penyelesaian sengketa, karena itu  edukasi hukum hukum menjadi investasi penting bagi masyarakat desa agar tanah dan aset keluarga tetap terlindungi secara hukum, tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang,“ tegasnya.

(Redaksi)

Pastikan setiap langkah ekspansi bisnis Anda berdiri di atas fondasi hukum yang tepat. Hubungi kantor cabang INBISNIS Law Firm terdekat di Jakarta, Bali, atau Labuan Bajo untuk sesi konsultasi bantuan hukum, rencana strategis dan mitigasi risiko investasi Anda bersama tim INBISNIS Law Firm setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *