Labuan Bajo, Penipuan Travel Agent dan Krisis Hukum

Pariwisata120 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Labuan Bajo tidak lagi sekadar kota kecil di ujung barat Flores. Ia telah tumbuh menjadi wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Statusnya sebagai destinasi pariwisata super prioritas membawa harapan besar bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Namun di tengah perkembangan tersebut, muncul persoalan yang mengancam kepercayaan publik, yakni maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh sejumlah agen perjalanan wisata.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Dalam beberapa perkara, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice justru memunculkan kritik. Banyak pihak mempertanyakan apakah pendekatan tersebut masih relevan diterapkan dalam tindak pidana yang berdampak luas terhadap industri pariwisata. Kritik itu tidak muncul tanpa alasan. Sebab ketika perkara penipuan diselesaikan hanya melalui perdamaian, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum justru berpotensi hilang.

Secara filosofis, restorative justice lahir untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini menempatkan dialog, pemulihan kerugian, dan perdamaian sebagai tujuan utama. Di Indonesia, penerapannya memperoleh landasan melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Namun demikian, restorative justice bukanlah instrumen yang dapat diterapkan pada seluruh tindak pidana. Prinsip fundamentalnya adalah bahwa penyelesaian damai harus memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses peradilan formal. Dalam perkara penipuan travel agent, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan antara pelaku dan korban, melainkan juga kepentingan publik yang lebih luas.

Penipuan dalam sektor pariwisata memiliki karakteristik khusus. Korbannya dapat berasal dari berbagai daerah bahkan mancanegara, kerugiannya dapat melibatkan banyak orang, dan dampaknya tidak berhenti pada kerugian finansial semata. Kejahatan semacam ini dapat merusak citra destinasi wisata, menurunkan tingkat kepercayaan wisatawan, serta mengganggu iklim investasi di sektor pariwisata.


BACA JUGA :


Dalam perspektif hukum pidana, penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), kasus penipuan diatur dalam Pasal 492. Ketika perbuatan tersebut dilakukan berulang kali atau menimbulkan banyak korban, maka kepentingan hukum yang dilindungi bukan lagi semata-mata kepentingan individu, melainkan juga kepentingan masyarakat.

Di sinilah persoalan muncul. Apabila setiap perkara penipuan travel agent diselesaikan melalui perdamaian, maka hukum kehilangan fungsi preventif dan represifnya. Pelaku dapat memandang penyelesaian damai sebagai risiko bisnis yang dapat dinegosiasikan. Akibatnya, efek jera tidak tercipta dan potensi pengulangan tindak pidana tetap terbuka.

Teori tujuan hukum yang dikemukakan 𝑮𝒖𝒔𝒕𝒂𝒗 𝑹𝒂𝒅𝒃𝒓𝒖𝒄𝒉 𝒎𝒆𝒏𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒊𝒈𝒂 𝒏𝒊𝒍𝒂𝒊 𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎, 𝒚𝒂𝒊𝒕𝒖 𝒌𝒆𝒂𝒅𝒊𝒍𝒂𝒏, 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒂𝒏, 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒎𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕𝒂𝒏. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang. Ketika restorative justice hanya mengejar perdamaian, tetapi mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, maka tujuan hukum menjadi tidak tercapai secara utuh.

Kepastian hukum sangat penting bagi Labuan Bajo sebagai destinasi internasional. Wisatawan datang dengan harapan memperoleh perlindungan hukum apabila hak-haknya dilanggar. Investor membutuhkan jaminan bahwa praktik usaha yang curang akan ditindak secara tegas. Pelaku usaha yang jujur juga memerlukan persaingan yang sehat dan adil.

Karena itu, penerapan restorative justice dalam perkara penipuan travel agent harus dilakukan secara selektif dan terbatas. Pendekatan ini dapat dipertimbangkan apabila kerugian relatif kecil, jumlah korban terbatas, dan pelaku menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian. Namun apabila kerugian besar, korban banyak, atau perbuatan dilakukan secara berulang, maka proses peradilan pidana tetap harus dijalankan.


Penegakan hukum yang tegas bukan berarti mengabaikan nilai kemanusiaan. Sebaliknya, penegakan hukum justru menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha. Negara berkewajiban memastikan bahwa sektor pariwisata tidak menjadi ruang yang aman bagi praktik penipuan.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan wisata. Sistem sertifikasi, verifikasi usaha, transparansi informasi, serta mekanisme pengaduan wisatawan harus diperbaiki. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku industri pariwisata harus membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah kejahatan serupa terulang.

Oleh: Plasidus Asis Deornay
Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum UNAS Jakarta.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *