Kasus Penipuan di Labuan Bajo Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Rugi 

Ragam20 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kasus dugaan penipuan yang ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat berakhir melalui mekanisme restorative justice setelah tersangka berinisial KA alias Itok mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta. 

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa berlanjut ke proses persidangan.

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026 dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Setelah penyidikan berlangsung, korban dan tersangka memilih menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan penyelesaian kasus tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, dilansir rri.co.id, Selasa (30/6/2026).

Ia mengatakan, pada 29 Juni 2026 korban dan tersangka menandatangani surat perdamaian yang kemudian diikuti pencabutan laporan polisi oleh korban. Berdasarkan kesepakatan tersebut serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap KA yang sebelumnya telah ditahan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.


BACA JUGA :


“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan penyidik, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu,” katanya.

Selama proses penyidikan, penyidik sempat menghadapi kendala karena salah seorang saksi penting berada di Malaysia sehingga pemeriksaannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Meski begitu, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk penyitaan dokumen transaksi sebagai barang bukti dan pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkomitmen memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat masih menyelesaikan tahapan administrasi penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik akan menggelar perkara khusus sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka,” ucap AKP Lufthi.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *